Penggolongan Hukum (Macam - Macam Penggolongan Hukum beserta contoh)
Macam-macam
penggolongan hukum.
·
Penggolongan hukum menurut
bentuknya.
terbagi menjadi dua,yaitu:
1)
Hukum tertulis.
Merupakan
hukum yang diterapkan kedalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat
di tinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang
tak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis.
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan dimasyarakat.Hukum taktertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan.
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan dimasyarakat.Hukum taktertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan.
·
Penggolongan hukum menurut tempat
berlakunya.
dibedakan menjadi empat bagian,yaitu sebagai berikut:
1.
Hukum lokal
2.
Hukum nasional
3.
Hukum asing
4.
Hukum internasional
·
Penggolongan hukum menurut
sumbernya.
Terdiri atas:
1. Undang-undang
yang merupakan suatu bentuk hukum yang dibuat pada peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan,
yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau
dikenal dengan istilah adat istiadat.
3. Hukum traktat,
yang merupakan jenis hukum yang diterapkan atau diatur oleh negara untuk suatu
perjanjian antar negara.
4. Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan
hakim.
·
Penggolongan
hukum menurut waktu berlakunya.
Digolongkan menjadi tiga,yaitu:
1. Hukum positif
merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada
suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata
hukum.
2. Ius constituendum merupakan hukum yang begitu di
harapkan berlaku saat waktu dimasa yang akan datang.
3. Hukum asasi
merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada
didunia.Jadi,hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi
terhadap siapapun pada setiap tempat.
·
Penggolongan hukum menurut isinya.
Tebagi
menjadi dua,yaitu sb:
1. Hukum privat,
dimana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil ,misalnya saja KUH Dagang
dan KUH Perdata.
2. Hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat
pelengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.
·
Penggolongan hukum menurut
wujudnya.
Terbagi menjadi dua,yaitu:
1. Hukum objektif
merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkeenaan pada
orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum subjektif merupakan hukum yang berkaitan dengan orang tertentu dan dengan kemudian
akan menjadi hak, misalnya adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Militer.
·
Penggolongan hukum menurut
sifatnya.
Dibagi menjadi dua,yaitu sebagai
berikut:
1. Hukum memaksa
adalah khukum yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang
mutlak, misalnya saja hukum pidana.
2. Hukum mengatur
adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat
aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjia, Jad contoh dari hukum ini
dalah hukum dagang.
·
Penggolongan hukum menurut cara
memepertahankannya.
Tebagi menjadi dua,yaitu:
1. Hukum meteril
adlah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan
kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan,seperti
hukum pidana,hukum dagang, dan hukum perdata.
2. Hukum formal
adlah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara
dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.
·
Penggolongan hukum menurut Luas
berlakunya:
1. Hukum umum,Yaitu hukum yang berlaku
bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin,warga
negara,agama,suku, dan jabatan seseorang.
Contoh :
hukum pidana.
2. Hukum khusu, yaitu hukum yang berlaku
hanya bagi segolongan orang tertentu. Contoh :hukum pidana militer.
·
Penggolongan hukum menurut subjek
yang diaturnya:
1. Hukum satu golongan , yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3. Hukum antargolongan , yaitu hukum
yang mengatur dua orang atau atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum
yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar