Penggolongan Hukum (Macam - Macam Penggolongan Hukum beserta contoh)


Macam-macam penggolongan hukum.
·       Penggolongan hukum menurut bentuknya.
terbagi menjadi dua,yaitu:
1)     Hukum tertulis.
Merupakan hukum yang diterapkan kedalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat di tinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis.
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan dimasyarakat.Hukum taktertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan.
·       Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya.
   dibedakan menjadi empat bagian,yaitu sebagai berikut:
1.   Hukum lokal
2.   Hukum nasional
3.   Hukum asing
4.   Hukum internasional




·       Penggolongan hukum menurut sumbernya.
Terdiri atas:
1.   Undang-undang yang merupakan suatu bentuk hukum yang dibuat pada peraturan perundangan.
2.   Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
3.   Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang diterapkan atau diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
4.   Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.

·       Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya.
Digolongkan menjadi tiga,yaitu:
1.   Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum.
2.   Ius constituendum merupakan hukum yang begitu di harapkan berlaku saat waktu dimasa yang akan datang.
3.   Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada didunia.Jadi,hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapapun pada setiap tempat.

·       Penggolongan hukum menurut isinya.
Tebagi menjadi dua,yaitu sb:
1.   Hukum privat, dimana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil ,misalnya saja KUH Dagang dan KUH Perdata.
2.   Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat pelengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.

·       Penggolongan hukum menurut wujudnya.
Terbagi menjadi dua,yaitu:
1.   Hukum objektif merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkeenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.   Hukum subjektif merupakan hukum yang berkaitan dengan orang tertentu dan dengan kemudian akan menjadi hak, misalnya adalah Kitab  Undang-Undang Hukum Militer.





·       Penggolongan hukum menurut sifatnya.
Dibagi menjadi dua,yaitu sebagai berikut:
1.   Hukum memaksa adalah khukum yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak, misalnya saja hukum pidana.
2.   Hukum mengatur adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjia, Jad contoh dari hukum ini dalah hukum dagang.

·       Penggolongan hukum menurut cara memepertahankannya.
Tebagi menjadi dua,yaitu:
1.   Hukum meteril adlah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan,seperti hukum pidana,hukum dagang, dan hukum perdata.
2.   Hukum formal adlah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.




·       Penggolongan hukum menurut Luas berlakunya:
1.   Hukum umum,Yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin,warga negara,agama,suku, dan jabatan seseorang.
Contoh : hukum pidana.
2.   Hukum khusu, yaitu hukum yang berlaku hanya bagi segolongan orang tertentu. Contoh :hukum pidana militer.

·       Penggolongan hukum menurut subjek yang diaturnya:
1.   Hukum satu golongan , yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
2.   Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3.   Hukum antargolongan , yaitu hukum yang mengatur dua orang atau atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gambar Motif Kain Sasirangan Banjar beserta maknanya.

Drama Teori Ela Joy10 orang | Konsep Kebidanan

GejalaSosial Yang Ada di Lingkungan Sekitar Yaitu Modernisasi (Defenisi,ciri-ciri,syarat,contoh,Dampak dari Modernisasi